·
Letter Of Indemnity
Surat
Jaminan yang dibuat oleh Shipper untuk memperoleh Clean B/L, dimana Shipper
akan bertanggung jawab apabila timbul Claim atas barang tersebut.
·
Bid/ Tender Bond
Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri.
Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri.
·
Escrow Account
adalah rekening yang dibuka
secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan
kepada Bank Indonesia berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian
tertulis.
·
Pihak Penerbit (Issuer)
Penerbit (issuers) adalah perusahaan
yang membutuhkan dana dan menerbitkan CP (debitur).
·
Pihak Pemodal (Investor)
Investor adalah pemilik dana yang
membeli CP yang diterbitkan.
Pihak Pengatur Penerbitan
(Arranger)
adalah Bank yang meng-arrange
penerbitan CP dan melakukan pejualan CP kepada para investor.
·
Pihak Agen Penerbit (Issuing Agent)
adalah bank atau perusahaan efek
yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit melakukan
pengabsahan CP.
·
Pihak Agen Pembayar (Paying Agent)
adalah Bank yang berdasarkan
perjanjian tertulis dengan calon penerbit CP melakukan pembayaran sejak CP
tersebut jatuh tempo.
Pihak Pedagang Efek (Dealer)
Perantara
Pedagang Efek adalah
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain.
·
Pihak Perusahaan Pemeringkat
(Rating Agency)
Pemeringkat efek (rating agency)
adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan fungsi pemeringkatan
terhadap efek-efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan
·
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang
berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.
·
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal
yang cukup besar.
·
Sertifikat Deposito
adalah semacam surat berharga
yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas
unjuk.
·
Commercial Paper
adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar
kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu.
·
Call Money (Pinjaman
Singkat)
Call money adalah instrumen bank dalam
mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
·
Repurchase
Agreement (Repo)
adalah
transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa
penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada
tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
·
Banker’s
Acceptance (BA)/ Wesel tagih
Merupakan
salah satu instrumen pasar uang yang dapat dipindahtangankan.
Pada
prinsipnya wesel tagih/ BA memberikan alternatif untuk memperoleh kredit,
terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera dikirim keluar negeri.
·
Promissory Notes (Surat Sanggup
Bayar)
Dalam akuntansi
dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu
kontrak
yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk
membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban
ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang.
·
Treasury
Bills (T-Bills)
Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal satu tahun.
Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal satu tahun.
·
Revolving Underwriting
Facilities (RUFs)
Adalah suatu perjanjian antara bank dengan peminjam (borrower), bahwa peminjam dapat menarik dana sampai suatu jumlah tertentu dalam suatu periode waktu tertentu dengan menerbitkan Promissory Note untuk pasar secara berulang, umpamanya untuk jangka waktu 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan. Fasilitas tersebut dikenal sebagai NIF. Apabila ternyata Promissory Notes dimaksud tidak dapat ditempatkan di pasar (tidak laku) pada harga minimum yang disepakati, maka suatu grup Penjamin (Underwriter) mengambil alih pembeliannya sesuai dengan harga yang ditetapkan. Apabila fungsi Penjamin (Underwriter) juga dilakukan oleh bank yang sama, maka fasilitas dimaksud disebut sebagai RUF.
Adalah suatu perjanjian antara bank dengan peminjam (borrower), bahwa peminjam dapat menarik dana sampai suatu jumlah tertentu dalam suatu periode waktu tertentu dengan menerbitkan Promissory Note untuk pasar secara berulang, umpamanya untuk jangka waktu 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan. Fasilitas tersebut dikenal sebagai NIF. Apabila ternyata Promissory Notes dimaksud tidak dapat ditempatkan di pasar (tidak laku) pada harga minimum yang disepakati, maka suatu grup Penjamin (Underwriter) mengambil alih pembeliannya sesuai dengan harga yang ditetapkan. Apabila fungsi Penjamin (Underwriter) juga dilakukan oleh bank yang sama, maka fasilitas dimaksud disebut sebagai RUF.
·
Novelty
Baru
(novelty) Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (prior art atau the
state of art). Pengungkapan bisa berupa uraian lisan, melalui peragaan, atau
dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi
tersebut.
·
Inventif Step
Mengandung
langkah inventif (inventive step) yaitu invensi yang bagi seseorang dengan
keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan
diajukan.
Industrial Aplicability
Dapat
diterapkan dalam industri (industrial applicable), yaitu invensi dapat
diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Jika invensi
tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara
berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika
invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan
dalam praktik.
0 comments:
Post a Comment