Tuesday, February 12, 2013

Istilah-istilah dalam Hukum Bisnis


·         Letter Of Indemnity
Surat Jaminan yang dibuat oleh Shipper untuk memperoleh Clean B/L, dimana Shipper akan bertanggung jawab apabila timbul Claim atas barang tersebut.

·         Bid/ Tender Bond
Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri.

·         Escrow Account
adalah rekening yang dibuka secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan kepada Bank Indonesia berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis.

·         Pihak Penerbit (Issuer)
Penerbit (issuers) adalah perusahaan yang membutuhkan dana dan menerbitkan CP (debitur).

·         Pihak Pemodal (Investor)
Investor adalah pemilik dana yang membeli CP yang diterbitkan.

Pihak Pengatur Penerbitan (Arranger)
adalah Bank yang meng-arrange penerbitan CP dan melakukan pejualan CP kepada para investor.

·         Pihak Agen Penerbit (Issuing Agent)
adalah bank atau perusahaan efek yang berdasarkan  perjanjian tertulis dengan calon penerbit melakukan pengabsahan CP.

·         Pihak Agen Pembayar (Paying Agent)
adalah Bank yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit CP melakukan pembayaran sejak CP tersebut jatuh tempo.
Pihak Pedagang Efek (Dealer)
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.


·         Pihak Perusahaan Pemeringkat (Rating Agency)
Pemeringkat efek (rating agency) adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan fungsi pemeringkatan terhadap efek-efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan

·         Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.

·         Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.

·         Sertifikat Deposito
adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.

·         Commercial Paper
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu.

·         Call Money (Pinjaman Singkat)
adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call money adalah instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

·         Repurchase Agreement (Repo)
adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

·         Banker’s Acceptance (BA)/ Wesel tagih
Merupakan salah satu instrumen pasar uang yang dapat dipindahtangankan.
Pada prinsipnya wesel tagih/ BA memberikan alternatif untuk memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera dikirim keluar negeri.

·         Promissory Notes (Surat Sanggup Bayar)
Dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang.

·         Treasury Bills (T-Bills)
Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal satu tahun.

·         Revolving Underwriting Facilities (RUFs)
Adalah suatu perjanjian antara bank dengan peminjam (borrower), bahwa peminjam dapat menarik dana sampai suatu jumlah tertentu dalam suatu periode waktu tertentu dengan menerbitkan Promissory Note untuk pasar secara berulang, umpamanya untuk jangka waktu 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan. Fasilitas tersebut dikenal sebagai NIF. Apabila ternyata Promissory Notes dimaksud tidak dapat ditempatkan di pasar (tidak laku) pada harga minimum yang disepakati, maka suatu grup Penjamin (Underwriter) mengambil alih pembeliannya sesuai dengan harga yang ditetapkan. Apabila fungsi Penjamin (Underwriter) juga dilakukan oleh bank yang sama, maka fasilitas dimaksud disebut sebagai RUF.

·         Novelty
Baru (novelty) Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (prior art atau the state of art). Pengungkapan bisa berupa uraian lisan, melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.

·         Inventif Step
Mengandung langkah inventif (inventive step) yaitu invensi yang bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan.

Industrial Aplicability
Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable), yaitu invensi dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Jika invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.

0 comments:

Post a Comment